Tangerang: Kejaksaan Agung meringkus mantan jaksa Tonny Renaldo Matan (49), di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, ia mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu dan memiliki senjata api jenis revolver.(14/11/25).
![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra (tengah), bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan penangkapan jaksa gadungan, di Tangsel, Kamis (13/11/2025) malam |
Tidak hanya itu, Tonny juga menggunakan atribut layaknya seorang jaksa aktif, mulai dari seragam, emblem, serta tanda pangkat. Bahkan, ia juga mencetak kartu nama dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda.
Alhasil, Tonny berhasil melakukan penipuan dan korbannya sebanyak dua orang. Sebanyak Rp310 juta didapat Tonny dari korban terakhirnya, dengan dalih dapat mengurus perkara.
"Pengungkapan ini dilakukan Tim Siri dan Tim Pam SDO Kejagung dan ditangkap di Pamulang. Dia menipu seseorang, sementara dari pengakuannya untuk mengurus perkara apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Reza - sapaan akrab Kajari Tangsel, status Tonny belum menjadi tersangka, karena masih akan dilakukan pemeriksaan mendalam. Oleh sebab itu, Tonny segera diserahkan ke kepolisian.
"Barang barang bukti pemipuan sebagai jaksa gadungan, yaitu uang tunai yang dikuasai sebanyak Rp283 juta. Sisanya Rp20 juta masih tersimpan di dalam rekening bank milik Tonny," ucapnya.
Pelaku, sambung Reza, mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Sehingga, Tonny meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
"Pada saat diamankan pelaku mengenakan pakaian dinas harian atau PDH. Berikut pistol serta pelurunya dan pin tanda jasa. Kejahatan penipuan pertama yang dilakukan Tonny mendapatkan uang Rp200 juta," kata Reza.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung menambahkan, yang menangkap langsung adalah Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Saat menangkap Tonny, pihaknya juga menyita senpi berisi tujuh butir peluru, serta 12 butir peluru tajam aktif.
"Barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C. Kemudian, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain," ujarnya.
Ronny menjelaskan bahwa pelaku selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan. "Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap Tonny," kata dia.(*)

