Subang: Kaukus Rakyat Subang (KRS) melaporkan dugaan gratifikasi dan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Subang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (19/11/2024).
Pelaporan ini dilakukan setelah KRS menginisiasi rangkaian dialog publik untuk menindaklanjuti isu yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
KRS yang diwakili aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyerahkan berkas laporan yang dinyatakan memenuhi unsur dan siap diproses oleh KPK.
Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin, menyebut salah satu fokus laporan adalah dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi, yang disebut sebagai sosok berani menyuarakan dugaan praktik tersebut.
Diny menjelaskan berkas laporan tersebut merupakan hasil dialog publik dan kajian hukum yang telah diserahkan pula kepada Kejaksaan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk meminta penegakan hukum berjalan transparan dan menyeluruh.
KRS mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, segera melakukan penyelidikan terhadap semua dugaan korupsi di lingkungan eksekutif maupun legislatif Pemkab Subang. GPI juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi terkait isu tersebut.
Ia menambahkan sejumlah advokat mendorong dr. Maxi menjadi Justice Collaborator sekaligus Whistle Blower guna membantu membuka kemungkinan skandal korupsi yang lebih luas. Dorongan ini dinilai dapat mempercepat penuntasan kasus jika dilakukan secara independen.
Menurut KRS, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil yang menuntut tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Mereka berharap langkah ini memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)

