Bandung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Jumat kemarin,(14/11/2025) di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menyampaikan bahwa dari total 15 Ranperda, sebanyak 10 merupakan usulan dari Gubernur Jawa Barat, sementara 5 lainnya merupakan prakarsa DPRD.
“Dari jumlah tersebut, 9 Ranperda akan dibahas pada semester pertama sebagai skala prioritas I, dan 6 Ranperda lainnya masuk prioritas II untuk semester kedua tahun 2026,” ujar Daddy
Adapun Ranperda usulan gubernur mencakup isu strategis seperti energi, lingkungan hidup, kehutanan, pendidikan, hingga penyertaan modal pada BUMD. Beberapa di antaranya adalah:
Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat 2018–2050
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Penyertaan Modal Pemprov Jabar kepada PT Agronesia (Perseroda)
Sementara itu, Ranperda prakarsa DPRD Jabar menyoroti aspek sosial dan budaya, antara lain:
Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat
Pengelolaan Sampah di Hulu Berbasis Komunitas
Perubahan Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Bapemperda juga memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk perlunya optimalisasi sosialisasi Perda kepada masyarakat serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Evaluasi menyeluruh terhadap Perda-perda yang telah berlaku juga dinilai penting agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan evaluasi ini dapat dilaksanakan oleh Bapemperda dengan dukungan dari Biro Hukum dan HAM,” tegas Daddy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa penetapan Propemperda 2026 merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 28 Oktober 2025. Surat tersebut berisi usulan Ranperda yang kemudian dibahas oleh Bapemperda sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna kali ini juga mengagendakan penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.(*)

