Scroll untuk melanjutkan membaca

DPRD Jabar Fokuskan Pembahasan Ranperda Prioritas, Berikut Rinciannya

 Bandung: Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 mengalami penyesuaian. Dari semula enam belas rancangan peraturan daerah (Ranperda), kini hanya sepuluh yang masuk daftar pembahasan.(5/11/25).

Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, Sugianto Nangolah, menyampaikan bahwa sepuluh Ranperda tersebut terdiri dari tiga usulan prakarsa DPRD dan tujuh usulan dari Gubernur Jawa Barat.

“Ranperda yang akan dibahas pada semester II ini meliputi Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat, Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Sugianto, Senin (4/11/2025).

Berikut daftar Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025:

Usulan Prakarsa DPRD Jawa Barat :

Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat
Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah
Usulan Gubernur Jawa Barat

Investasi dan Kemudahan Berusaha
Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah
RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025–2029
Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sugianto juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah Ranperda yang belum memenuhi persyaratan pembahasan, seperti naskah akademik dan draft regulasi. Ranperda tersebut berasal dari usulan DPRD maupun gubernur.

Ranperda yang belum memenuhi syarat :

Usulan DPRD:

Penyelenggaraan Kehutanan
Zero Waste Communities: Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
Usulan Gubernur:

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045
Perseroan Terbatas Bandarudara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity
Penyertaan Modal kepada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Agronesia
Pengarusutamaan Gender
Bapemperda DPRD Jabar telah menerima surat tugas dari Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 2929/HK.02.02/01 tertanggal 7 Oktober 2025, untuk menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat terkait usulan perubahan Propemperda. Alokasi waktu pembahasan diberikan hingga 16 Oktober 2025.

Sugianto menambahkan, dari total enam belas Ranperda yang semula ditetapkan dalam Propemperda berdasarkan Keputusan DPRD Nomor HK.02.01/KEP.DPRD-19/2024, baru tujuh yang rampung dibahas. Sembilan lainnya masih tertunda karena belum lengkapnya dokumen pendukung.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • DPRD Jabar Fokuskan Pembahasan Ranperda Prioritas, Berikut Rinciannya
  • DPRD Jabar Fokuskan Pembahasan Ranperda Prioritas, Berikut Rinciannya
  • DPRD Jabar Fokuskan Pembahasan Ranperda Prioritas, Berikut Rinciannya
  • DPRD Jabar Fokuskan Pembahasan Ranperda Prioritas, Berikut Rinciannya
  • DPRD Jabar Fokuskan Pembahasan Ranperda Prioritas, Berikut Rinciannya
  • DPRD Jabar Fokuskan Pembahasan Ranperda Prioritas, Berikut Rinciannya
Tutup Iklan