Kuningan : Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota Kuningan mencuat usai sebuah video viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang pedagang menolak memberikan uang karena tidak ada karcis resmi sebagai bukti retribusi.
![]() |
| Tertangkap kamera saat aksi pungli oleh oknum ASN terhadap pedagang Tamkot Kuningan, pada Minggu (27/9/2025). |
Penelusuran menunjukkan dugaan keterlibatan dua orang, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W dan seorang tenaga kebersihan non-ASN. Oknum ASN tersebut diketahui masih aktif, meski disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Salah seorang pedagang yang merasa terancam telah mengadu ke Satpol PP Kuningan. Namun, hingga kini aparat kepolisian baru menerima konsultasi, belum laporan resmi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kuningan, Mochamad Agung Anugrah, menegaskan pungli menjadi kewenangan kepolisian.
“Kami menyarankan pelapor untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Satpol PP hanya bisa memberikan perlindungan sementara,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP menempatkan personel di sekitar lokasi PKL setiap akhir pekan. “Kami juga mengapresiasi keberanian pedagang melapor, ini membantu pemerintah mengetahui kondisi di lapangan,” tambah Agung.
Para pedagang berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. “Kami ingin tenang berjualan. Kalau memang ada retribusi, harus resmi dengan karcis,” kata Asep, salah seorang PKL Taman Kota Kuningan.(*)

