Kuningan : Kerja sama antara Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan Perumda Air Minum Tirta Kamuning kembali menjadi sorotan publik. Kesepakatan rencana kerja tahunan (RKT) dalam Program Kemitraan Konservasi (PKS PAM Kuningan) untuk tahun 2025 itu diduga berkaitan dengan praktik bisnis air pegunungan yang kini tengah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.(28/10/25).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui laporan itu dan akan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk keterangan itu, saya lagi di dalam mobil. Nanti ya,” ujar IPTU Abdul Aziz, Selasa (28/10/2025).
Saat disinggung mengenai tindak lanjut atau kemungkinan pemanggilan pejabat Perumda Tirta Kamuning, Abdul Aziz belum memberikan penjelasan detail. Namun ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan terbuka memberikan informasi pada waktunya.
“Kami akan sampaikan keterangan lengkap dalam waktu tertentu,” katanya singkat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh kerja sama antara BTNGC dan Perumda Tirta Kamuning ditandatangani pada 26 Februari 2025 di Kuningan dengan total komitmen kegiatan mencapai Rp929,48 juta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Balai BTNGC Toni Anwar, Kepala Divisi Litbang Perumda Tirta Kamuning Anto Riyanto, dan Kasubdiv Perencanaan Atang Kartiwa.
Rencana kerja tahunan tersebut mencakup sejumlah kegiatan, antara lain penguatan kelembagaan BTNGC termasuk pengadaan kendaraan patroli senilai Rp45 juta pada tahun kedua. Selain itu, ada program perlindungan dan pengamanan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang berfokus pada sumber air, pemulihan ekosistem, dan patroli hutan dengan alokasi sekitar Rp55,8 juta per tahun.
Kegiatan lain meliputi pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi melalui bantuan kegiatan masyarakat senilai Rp30,7 juta per tahun, serta kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dengan alokasi sekitar Rp13,8 juta per kegiatan.
Seluruh anggaran selama lima tahun tersebut bersifat in kind (bukan tunai) dan menjadi bagian dari dukungan konservasi yang diberikan oleh Perumda Tirta Kamuning kepada BTNGC.
Dalam berita acara kesepakatan, pihak BTNGC meminta Perumda Tirta Kamuning segera menindaklanjuti rencana kerja itu paling lambat 7 Maret 2025, serta berkoordinasi dengan PT Tirta Kuning Ayu Sukses sebagai bagian dari implementasi hasil rapat bersama.(*)

