Karawang: Kebakaran yang dialami PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Kampung Kaceot Kelurahan Tunggakjati Kecamatana Karawang Barat pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dinihari berbuntut Panjang.
Pasalnya, kebakaran perusahaan yang mengelola limbah oli tersebut berakibat sejumlah rumah di sekitarnya alami kerusakan, sebagian bahkan nyaris rata dengan tanah.
Tak hanya itu, ternyata ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut diduga telah mecemari lingkungan dan area persawaaan sekitar.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian mengaku geram dengan insiden yang merugikan masyarakat sekitar.
Apalagi ia mendengar informasi dari masyarakat jika perusahaan tersebut izin awalnya untuk pool (parkir) mobil.
“Kalau memang untuk pool mobil kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3, ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah info tersebut, ada enggak izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun (sapaan akrab Asep Agustian).
Sekalipun ada izin pengelolaan limbah B3, lanjut Askun, semestinya perusahaan tersebut lokasinya tidak berada rapat dengan pemukiman penduduk untuk menghindari dampak negatif, baik dari aroma tidak enak, musibah kebakaran dan sebagainya.
“Lalu bagaimana apakah masyarakat mendapat kompensasi dari keberadaan perusahaan tersebut, infonya tidak ada selama tiga tahun terakhir, sekali ada kompensasi paska kebarakan, maksudnya apa perusahaan itu? Mau menantang masyarakat? Mau bikin masyarakat itu marah?” ujarnya.
Askun pun mendesak agar perusahaan itu mengganti semua kerusakan yang dialami masyarakat, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian karena pencemaran itu tidak bisa hilang dalam waktu beberapa hari tetapi dalam tempo lama.
Askun meminta kepada sejumlah aparat yang tergabung dalam Gakkum untuk menyelidiki secara menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan tetapi juga selidiki dugaan pencemaraan lingkungan yang berada di luar perusahaan.
“Saya juga mendesak kepada aparat terkait untuk menutup perusahaan dan bila terbukti mencemari lingkungan maka (pemilik) harus dipenjara,” pungkasnya. (*).

.jpeg)
