Karawang: Mulai tahun ajaran 2027/2028, Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib bagi murid Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah, dan bentuk pendidikan setara di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini dan meningkatkan daya saing generasi muda Indonesia di tingkat internasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pengajaran Bahasa Inggris di jenjang SD merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyiapkan lulusan yang produktif dan berdaya saing global.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Internasional TEFLIN ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang.
“Teknologi memang membantu proses belajar, tapi tidak menggantikan peran guru,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hal baru.
“Sebenarnya memasukkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib sudah melalui proses transisi yang tercantum dalam Pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kemudian diperkuat Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025,” jelas Toni.
Kemendikdasmen berharap, penguasaan Bahasa Inggris sejak dini dapat menjadi momentum peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia.
"Peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta meningkatkan kepercayaan diri menghadapi tantangan masa depan," tuturnya.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini dinilai membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik.
Dengan komitmen bersama, Bahasa Inggris tidak hanya diajarkan sebagai mata pelajaran, tetapi juga menjadi jembatan generasi muda Indonesia menuju dunia yang lebih terbuka dan kompetitif.(*)