Breaking News
---

​Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024 Kapan? Ini Jawaban KPU

 Perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan setelah anggota PPK dan PPS terbentuk. Pernyataan tegas tersebut, diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta


Jika PPK, PPS, dan Pantarlih terbentuk, Hasyim mengatakan, barulah KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. "Kalau sudah ada (Pantarlih), nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih)," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2024).

Hasyim mengatakan, saat ini sedang dilaksanakan tes tertulis untuk seleksi PPK pada 6-7 Mei 2024. Kemudian, pendaftaran PPS dilakukan sampai 8 Mei 2024.

Kemudian, Hasyim menjelaskan, anggota PPK dan PPS nantinya bertugas membantu tugas-tugas KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setidaknya, terdapat dua tugas PPK dan PPS dalam membantu KPU daerah.

"Membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih, dan untuk verifikasi faktual dukungan. Kalau ada bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota," ucap Hasyim.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah menyerahkan 207.110.768 daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pilkada 2024 kepada KPU. "Dalam konteks menyukseskan Pilkada 27 November, peran pemerintah yang utama adalah penyerahan DP4," kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (2/5/2024).

Menurut Tito, jumlah DP4 didominasi oleh perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa. Sementara, jumlah DP4 laki-laki tercatat sebanyak 103.228.748 jiwa. (*)
Baca Juga:
Tutup Iklan