Polda Jabar Tangkap 11 Tersangka Kerusuhan Demonstrasi DPRD
Bandung: Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap sekaligus menangkap sejumlah pelaku kerusuhan dalam demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/8/2025)
Aksi anarkis tersebut disertai pelemparan bom molotov, pembakaran bendera Merah Putih, hingga penyebaran konten provokatif melalui media sosial.(5/9/25)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, ada pula yang mendokumentasikan aksi, menyebarkannya di media sosial, hingga melakukan provokasi lewat siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar Gedung DPRD.
“Selain itu, mereka juga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong tentang adanya penembakan dengan peluru karet oleh aparat. Informasi tersebut jelas menyesatkan dan memperkeruh situasi,” ujar Hendra, Kamis (4/9/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.
Polda Jabar menegaskan, tindakan hukum tegas dilakukan untuk menjaga kondusivitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, sekaligus lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.(*)