BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • KRIMINAL
  • Pangan
  • Polisi

Polri Ungkap Kasus Beras Oplosan, Kerugian Capai Rp99.35 Triliun

Oleh Gapura Karawang
Kamis, Juli 24, 2025

 Jakarta : Bareskrim Polri mengungkap kasus beras oplosan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat, yang membuat keresahan, mengingat beras tersebut dijual bebas dan merugikan konsumen pada Kamis, 24 Juli 2025 hari ini.

Polri Ungkap Kasus Beras Oplosan, Kerugian Capai Rp99.35 Triliun

Pada kesempatan tersebut, Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pada tanggal 26 Juni 2025 lalu pihaknya mendapatkan infomasi bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya hal yang janggal dari mutu dan harga beras di lapangan. Dimana, lanjutnya saat panen raya terjadi kenaikan harga beras yang luar biasa

“Pada tanggal 26 Juni 2025, Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali saat masa panen raya beras karena surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun tapi malah naik,” kata dia di Bareskrim Polri pada Kamis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Helfi pihaknya pengambilan sampel beras dari tanggal 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi. 

“Dari total 268 sampel pada 212 merek beras, ditemukan ketidaksesuaian mencolok antara label kemasan dan mutu isi beras,” terangnya 

Dimana, temuan beras oplosan ini meliputi beras premisum dengan ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56 persen. Kemudian, ketidaksesuaian harga yang melebihi HET sebesar 59,78 persen dan ketidaksesuaian berat kemasan sebesar 21,66 persen

“Lalu, beras medium dengan ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24 persen, harga melebihi HET sebesar 95,12 persen, dan berat tidak sesuai kemasan: sebesar 90,63 persen,” ungkapnya

Akibat praktik ini, diperkirakan kerugian konsumen per tahun mencapai Rp99,35 triliun, terdiri dari Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.

Satgas Pangan Polri melakukan kerjasama dengan Kementerian Pertanian dan lembaga telah melakukan penyelidikan lanjutan terhadap 212 merek.

“Sampai hari ini, ditemukan 52 perusahaan (PT) memproduksi beras premium dan 15 perusahaan untuk beras medium,” kata dia

Dimana, Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian telah menguji 9 merek, dan hasil sementara menunjukkan 5 merek premium tidak memenuhi standar mutu.

Kekinian, Bareskrim Polri juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan melakukan upaya hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan di kantor dan gudang PT FS (Jakarta Timur dan Subang, Jabar)

“Kantor dan gudang PT PIM (Serang, Banten) dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur,” jelasnya

Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti seperti 201 ton beras premium dalam berbagai kemasan, Dokumen legalitas produksi dan distribusi.

“Hasil uji laboratorium terhadap merek-merek Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Jelita, dan Anak Kembar,” bebernya

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi dan sejumlah ahli dari Kementerian Pertanian serta ahli perlindungan konsumen

Dari penyidikan terungkap modus operandi produsen yang memproduksi beras premium menggunakan teknologi modern maupun tradisional, namun tidak sesuai dengan mutu yang tercantum di label kemasan. 

“Beberapa produsen yang diperiksa adalah PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Setra Ramos Merah, Biru, dan Setra Pulen), Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar),” jelasnya 

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f dengan ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010, Pasal 3, 4, dan 5 dengan Ancaman Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” kata dia lagi (*)
Tags:
  • KRIMINAL
  • Pangan
  • Polisi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Timnas Indonesia vs Vietnam Bertemu di Final Piala AFF U-23 Setelah Kalahkan Thailand

    Sabtu, Juli 26, 2025
    Timnas Indonesia vs Vietnam Bertemu di Final Piala AFF U-23 Setelah Kalahkan Thailand
  • Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS

    Kamis, Juli 24, 2025
    Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS
  • Timnas Indonesia Maju ke Final Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti

    Sabtu, Juli 26, 2025
    Timnas Indonesia Maju ke Final Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
  • API Sebut Kasus Korupsi Jangan Jadi Dalih Ganti Nama RSUD Al Ihsan

    Minggu, Juli 13, 2025
    API Sebut Kasus Korupsi Jangan Jadi Dalih Ganti Nama RSUD Al Ihsan
  • Diduga Curi Umur, Ini Profil Ahmad Aysar Hadi

    Kamis, Juli 24, 2025
    Diduga Curi Umur, Ini Profil Ahmad Aysar Hadi
  • KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

    Jumat, Juli 18, 2025
    KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita
  • Cek Disini ! Ini Laman Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

    Jumat, Juli 04, 2025
    Cek Disini ! Ini Laman Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat
  • Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025

    Senin, Juli 07, 2025
    Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025
  • KPK Temukan Senpi, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin

    Jumat, Juli 04, 2025
    KPK Temukan Senpi, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang