Polri Ungkap Kasus Beras Oplosan, Kerugian Capai Rp99.35 Triliun
Jakarta : Bareskrim Polri mengungkap kasus beras oplosan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat, yang membuat keresahan, mengingat beras tersebut dijual bebas dan merugikan konsumen pada Kamis, 24 Juli 2025 hari ini.
Pada kesempatan tersebut, Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pada tanggal 26 Juni 2025 lalu pihaknya mendapatkan infomasi bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya hal yang janggal dari mutu dan harga beras di lapangan. Dimana, lanjutnya saat panen raya terjadi kenaikan harga beras yang luar biasa
“Pada tanggal 26 Juni 2025, Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali saat masa panen raya beras karena surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun tapi malah naik,” kata dia di Bareskrim Polri pada Kamis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Helfi pihaknya pengambilan sampel beras dari tanggal 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi.
“Dari total 268 sampel pada 212 merek beras, ditemukan ketidaksesuaian mencolok antara label kemasan dan mutu isi beras,” terangnya
Dimana, temuan beras oplosan ini meliputi beras premisum dengan ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56 persen. Kemudian, ketidaksesuaian harga yang melebihi HET sebesar 59,78 persen dan ketidaksesuaian berat kemasan sebesar 21,66 persen
“Lalu, beras medium dengan ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24 persen, harga melebihi HET sebesar 95,12 persen, dan berat tidak sesuai kemasan: sebesar 90,63 persen,” ungkapnya
Akibat praktik ini, diperkirakan kerugian konsumen per tahun mencapai Rp99,35 triliun, terdiri dari Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.
Satgas Pangan Polri melakukan kerjasama dengan Kementerian Pertanian dan lembaga telah melakukan penyelidikan lanjutan terhadap 212 merek.
“Sampai hari ini, ditemukan 52 perusahaan (PT) memproduksi beras premium dan 15 perusahaan untuk beras medium,” kata dia
Dimana, Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian telah menguji 9 merek, dan hasil sementara menunjukkan 5 merek premium tidak memenuhi standar mutu.
Kekinian, Bareskrim Polri juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan melakukan upaya hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan di kantor dan gudang PT FS (Jakarta Timur dan Subang, Jabar)
“Kantor dan gudang PT PIM (Serang, Banten) dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur,” jelasnya
Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti seperti 201 ton beras premium dalam berbagai kemasan, Dokumen legalitas produksi dan distribusi.
“Hasil uji laboratorium terhadap merek-merek Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Jelita, dan Anak Kembar,” bebernya
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi dan sejumlah ahli dari Kementerian Pertanian serta ahli perlindungan konsumen
Dari penyidikan terungkap modus operandi produsen yang memproduksi beras premium menggunakan teknologi modern maupun tradisional, namun tidak sesuai dengan mutu yang tercantum di label kemasan.
“Beberapa produsen yang diperiksa adalah PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Setra Ramos Merah, Biru, dan Setra Pulen), Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar),” jelasnya
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f dengan ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010, Pasal 3, 4, dan 5 dengan Ancaman Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” kata dia lagi (*)