Pengarugan Tanah Dekat Kantor Polsek Kotabaru Karawang Diduga Tidak Mengantongi Ijin Lingkungan
Karawang : Adanya kegiatan pengerjaan pengarugan tanah yang kabarnya bakal diperuntukan untuk pembangunan sebuah sekolah swasta yang berlokasi di samping Kantor Polsek Kotabari, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat masih belum mengantongi sejumlah perijinan yang sesuai dengan aturan, utamanya belum mengantongi ijin lingkungan dari warga setempat.(31/7/25).
Pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Wancimekar, Dimyat saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya di Kantor Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada Kamis (31/7/2025) siang.
Dimyat mengakui, bahwa sampai saat ini belum ada dari pihak yayasan sekolah maupun pihak pelaksana petugas di lapangan yang meminta ijin lingkungan terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes) Wancimekar.
"Kebetulan kegiatan tersebut (pengarugan tanah di samping Kantor Polsek Kotabaru, red), pihak terkait memang belum ada ijin yang diminta ke lingkungan maupun kepada kami selaku Pemerintahan Desa setempat," jelasnya.
Dari pantauan wartawan di lokasi kegiatan pengarugan tanah yang berada tepat di samping Kantor Polsek Kotabaru, sejak Kamis (31/7/2025) pagi hingga siang ini terlihat banyak kendaraan truck besar dengan isi muatan berupa tanah arugan pun terpantau hilir mudik mendatangi lokasi kegiatan. Truck-truck tersebut bermaksud untuk melakukan pengarugan tanah di lokasi yang kabarnya bakal dibangun sebuah sekolah swasta.
Akibat hal itu, sejumlah perwakilan masyarakat disekitar lokasi kegiatan pengarugan tanah pun banyak mengeluhkan terkait adanya kegiatan pengerjaan dari pengarugan tanah tersebut.
"Kami tidak pernah diberitahu apa-apa, tapi secara tiba-tiba, mulai dari pagi tadi sampai sekarang pun sudah banyak kendaraan truck yang memuat tanah arugan melakukan pengarugan disekitar rumah kami. Tentu kami merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari areal pengarugan tanah tersebut," ujar salah satu warga setempat yang identitasnya minta dirahasiakan.
Selain terganggu dengan aktivitas kendaraan truck besar yang hilir mudik membawa muatan tanah arugan, warga juga merasa terganggu dengan debu yang ditimbulkan dari adanya aktivitas pengarugan tanah tersebut.
"Iya pak, banyak debu-debu yang berterbangan yang mengarah ke rumah kami pak. Selain mengotori halaman rumah warga, kami juga mengkhawatirkan dapat menimbulkan penyakit seperti gangguan saluran pernapasan dan lainnyabyang ditimbulkan akibat adanya aktivitas pengerjaan pengarugan tanah disekitar rumah kami ini," ujarnya.
Seperti diketahui khalayak publik, untuk melakukan pengarugan tanah terhadap sebidang lahan, pemilik lahan atau pihak terkait harus memenuhi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi persyaratannya. Secara umum, izin yang diperlukan itu terkait dengan tata ruang, lingkungan, dan legalitas lahan.
Adapun syarat untuk melakukan pengarugan tanah terhadap sebidang lahan tersebut, sang pemilik lahan harus mengantongi dokumen Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah atau IPPT dari kedinasan terkait sebagai syarat utama perijinan yang menyatakan, bahwa penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Selanjutnya pemilik lahan juga diharuskan untuk mengantongi dokumen Ijin Lingkungan, karena pengarugan tanah melibatkan aktivitas konstruksi yang perlu mengurus dokumen perijinannya dengan lingkungan sekitar lokasi pengerjaan dari pengarugan tanah tersebut. Ijin Lingkungan ini bisa berupa rekomendasi tekhnis tata ruang atau ijin lingkungan setempat, terutama jika ada potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kemudian yang menjadi syarat ketiga, yaitu Legalitas Tanah Urug. Yang di mana perijinan ini menggunakan tanah urug dari pihak lain sehingga harus dipastikan tanah urug tersebut, diwajibkan memiliki ijin usaha jasa pertambangan eksplorasi atau dokumen legalitas lainnya yang membuktikan asal-usul tanah urugan tersebut.
Sampai kabar ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak terkait hal keluharan warga tersebut.(*)