BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Desa
  • Jawa Barat
  • Karawang
  • Lingkungan

Pengarugan Tanah Dekat Kantor Polsek Kotabaru Karawang Diduga Tidak Mengantongi Ijin Lingkungan

Oleh Gapura Karawang
Kamis, Juli 31, 2025

 Karawang : Adanya kegiatan pengerjaan pengarugan tanah yang kabarnya bakal diperuntukan untuk pembangunan sebuah sekolah swasta yang berlokasi di samping Kantor Polsek Kotabari, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat masih belum mengantongi sejumlah perijinan yang sesuai dengan aturan, utamanya belum mengantongi ijin lingkungan dari warga setempat.(31/7/25).

Foto : Pengarugan di Kota Baru

Pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Wancimekar, Dimyat saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya di Kantor Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada Kamis (31/7/2025) siang.


Dimyat mengakui, bahwa sampai saat ini belum ada dari pihak yayasan sekolah maupun pihak pelaksana petugas di lapangan yang meminta ijin lingkungan terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes) Wancimekar.

"Kebetulan kegiatan tersebut (pengarugan tanah di samping Kantor Polsek Kotabaru, red), pihak terkait memang belum ada ijin yang diminta ke lingkungan maupun kepada kami selaku Pemerintahan Desa setempat," jelasnya.

Dari pantauan wartawan di lokasi kegiatan pengarugan tanah yang berada tepat di samping Kantor Polsek Kotabaru, sejak Kamis (31/7/2025) pagi hingga siang ini terlihat banyak kendaraan truck besar dengan isi muatan berupa tanah arugan pun terpantau hilir mudik mendatangi lokasi kegiatan. Truck-truck tersebut bermaksud untuk melakukan pengarugan tanah di lokasi yang kabarnya bakal dibangun sebuah sekolah swasta. 




Akibat hal itu, sejumlah perwakilan masyarakat disekitar lokasi kegiatan pengarugan tanah pun banyak mengeluhkan terkait adanya kegiatan pengerjaan dari pengarugan tanah tersebut.

"Kami tidak pernah diberitahu apa-apa, tapi secara tiba-tiba, mulai dari pagi tadi sampai sekarang pun sudah banyak kendaraan truck yang memuat tanah arugan melakukan pengarugan disekitar rumah kami. Tentu kami merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari areal pengarugan tanah tersebut," ujar salah satu warga setempat yang identitasnya minta dirahasiakan.


Selain terganggu dengan aktivitas kendaraan truck besar yang hilir mudik membawa muatan tanah arugan, warga juga merasa terganggu dengan debu yang ditimbulkan dari adanya aktivitas pengarugan tanah tersebut. 

"Iya pak, banyak debu-debu yang berterbangan yang mengarah ke rumah kami pak. Selain mengotori halaman rumah warga, kami juga mengkhawatirkan dapat menimbulkan penyakit seperti gangguan saluran pernapasan dan lainnyabyang ditimbulkan akibat adanya aktivitas pengerjaan pengarugan tanah disekitar rumah kami ini," ujarnya.

Seperti diketahui khalayak publik, untuk melakukan pengarugan tanah terhadap sebidang lahan, pemilik lahan atau pihak terkait harus memenuhi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi persyaratannya. Secara umum, izin yang diperlukan itu terkait dengan tata ruang, lingkungan, dan legalitas lahan.

Adapun syarat untuk melakukan pengarugan tanah terhadap sebidang lahan tersebut, sang pemilik lahan harus mengantongi dokumen Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah atau IPPT dari kedinasan terkait sebagai syarat utama perijinan yang menyatakan, bahwa penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Selanjutnya pemilik lahan juga diharuskan untuk mengantongi dokumen Ijin Lingkungan, karena pengarugan tanah melibatkan aktivitas konstruksi yang perlu mengurus dokumen perijinannya dengan lingkungan sekitar lokasi pengerjaan dari pengarugan tanah tersebut. Ijin Lingkungan ini bisa berupa rekomendasi tekhnis tata ruang atau ijin lingkungan setempat, terutama jika ada potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Kemudian yang menjadi syarat ketiga, yaitu Legalitas Tanah Urug. Yang di mana perijinan ini menggunakan tanah urug dari pihak lain sehingga harus dipastikan tanah urug tersebut, diwajibkan memiliki ijin usaha jasa pertambangan eksplorasi atau dokumen legalitas lainnya yang membuktikan asal-usul tanah urugan tersebut.

Sampai kabar ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak terkait hal keluharan warga tersebut.(*)
Tags:
  • Desa
  • Jawa Barat
  • Karawang
  • Lingkungan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Timnas Indonesia vs Vietnam Bertemu di Final Piala AFF U-23 Setelah Kalahkan Thailand

    Sabtu, Juli 26, 2025
    Timnas Indonesia vs Vietnam Bertemu di Final Piala AFF U-23 Setelah Kalahkan Thailand
  • Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS

    Kamis, Juli 24, 2025
    Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS
  • Timnas Indonesia Maju ke Final Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti

    Sabtu, Juli 26, 2025
    Timnas Indonesia Maju ke Final Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
  • API Sebut Kasus Korupsi Jangan Jadi Dalih Ganti Nama RSUD Al Ihsan

    Minggu, Juli 13, 2025
    API Sebut Kasus Korupsi Jangan Jadi Dalih Ganti Nama RSUD Al Ihsan
  • Diduga Curi Umur, Ini Profil Ahmad Aysar Hadi

    Kamis, Juli 24, 2025
    Diduga Curi Umur, Ini Profil Ahmad Aysar Hadi
  • KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

    Jumat, Juli 18, 2025
    KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita
  • Cek Disini ! Ini Laman Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

    Jumat, Juli 04, 2025
    Cek Disini ! Ini Laman Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat
  • Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025

    Senin, Juli 07, 2025
    Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025
  • KPK Temukan Senpi, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin

    Jumat, Juli 04, 2025
    KPK Temukan Senpi, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang