Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Imigrasi Gagalkan 1.243 Haji Ilegal, Bandara Soetta Tertinggi

 Tangerang: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggagalkan pemberangkatan 1.243 jemaah calon haji ilegal periode 23 April-Juni 2025. Bandara Internasional Soekarno-Hatta peringkat tertinggi dibandingkan lokasi lain di Indonesia.

Pemberangkatan jemaah calon haji melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah tuntas dan bersiap menyambut kepulangannya. 

"Imigrasi se-Indonesia menggagalkan sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural. Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah tertinggi dengan 719 jiwa," ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, Senin (2/6/2025).

Disusul, sambung Suhendra, oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 jiwa dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 52 jiwa. Kemudian, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, 46 jiwa serta Bandara Internasional Yogyakarta, 42 jiwa.

"Ditambah lagi, Bandara Kualanamu, Medan, 18 jiwa, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 jiwa dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman empat jiwa. Selain itu, ada juga sejumlah pelabuhan," ucapnya.

Suhendra merinci beberapa
pelabuhan internasional itu yakni Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 jiwa ditunda diikuti Pelabuhan Batam Center 54 jiwa dan
Pelabuhan Bengkong 27 jiwa.

“Alasan utama digagalkan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya. Sebagai yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," kata Suhendar.

Penundaan ini, lanjutnya, bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut.

"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke
Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” ujarnya.(*)
Hide Ads Show Ads