BNN Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds Lewat Jalur Impor
Jakarta; Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga ganja atau cannabis buds yang diduga masuk melalui jalur impor resmi.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyitaan narkotika terbesar dengan potensi dampak yang sangat besar apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan tetrahydrocannabinol (THC) dalam barang bukti tersebut tergolong tinggi.
"Berdasarkan hasil analisis laboratorium, dari 3,37 ton atau 3.371.400 gram cannabis buds dengan kandungan THC 25 persen dan memperhitungkan efisiensi proses ekstraksi, diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 682 liter THC murni," ujar Supiyanto.
Menurutnya, jumlah tersebut memiliki potensi besar untuk diolah menjadi berbagai bentuk produk narkotika, salah satunya cairan rokok elektronik atau vape yang mengandung THC.
Ia menjelaskan, dengan perhitungan satu cartridge vape berkapasitas dua mililiter dan kandungan THC cair sekitar 15 persen, barang bukti tersebut berpotensi menghasilkan lebih dari 2,27 juta cartridge vape THC.
"Potensi ini menunjukkan bahwa penyelundupan narkotika tidak hanya menyasar bentuk konvensional, tetapi juga mulai memanfaatkan teknologi pengolahan dan produk elektronik sebagai sarana peredaran," katanya.
Supiyanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut telah mencegah kemungkinan beredarnya jutaan produk narkotika yang berpotensi mengancam masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
"Pencegahan peredaran narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan jalur masuk, pemeriksaan laboratorium, hingga penindakan terhadap jaringan yang terlibat," tegasnya.
BNN menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara BNN, Bea dan Cukai, serta Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap masuknya narkotika melalui jalur perdagangan internasional.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah terus memperkuat pertukaran informasi intelijen, pengawasan di pintu masuk negara, pemeriksaan forensik, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan peredaran narkotika.
BNN memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan berbagai modus baru yang semakin berkembang.(*)
