Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Simak Empat Hukuman Berhaji Tanpa Visa Resmi

 Madinah: Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap siapapun yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal. Hal ini mencuat usai terungkapnya kasus 30 warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.


Foto ilustrasi

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, para WNI tersebut tertangkap di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Mereka berencana masuk ke Makkah.

“Mereka mengaku sadar menggunakan visa ziarah, dan membayar hingga Rp150 juta. Namun tidak mau menyebut siapa yang memberangkatkan mereka,” kata Yusron dalam konferensi pers di Madinah, Arab Saudi, ditulis Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi telah memperketat penjagaan wilayah suci Makkah. Bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi, akan dikumpulkan, dan diminta naik bus, lalu diturunkan di KM 14.

“Kalau ada visa valid, akan 'dibuang' di KM14. Mereka akan dimasukkan dalam bus, lalu ramai-ramai diturunkan di sana,” kata Yusron, mengungkapkan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi merilis mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, setiap pelanggaran terkait masuknya jemaah non-visa haji akan dikenai hukuman. Baik administratif, pidana, dan keimigrasian.

Mengutip siaran pers dari website Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, berikut rincian hukuman yang diberlakukan:

1. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp89,7 juta) akan dikenakan kepada siapapun yang tertangkap sedang berhaji atau berusaha berhaji tanpa izin resmi (tasreh). Termasuk pemegang visa kunjungan apa pun yang mencoba masuk ke wilayah Makkah dan tempat-tempat suci.

2. Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp448,6 juta) bagi siapa pun yang:

- Mengajukan visa kunjungan bagi pihak yang ternyata menyalahgunakannya untuk berhaji,

- Mengangkut mereka ke wilayah Makkah,

- Menyediakan tempat tinggal atau akomodasi,

- Menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan logistik lainnya.

- Denda akan dikalikan sesuai jumlah orang yang difasilitasi.

3. Deportasi dan larangan masuk kembali selama 10 tahun akan diberlakukan bagi pendatang ilegal. Baik yang melebihi masa tinggal visa maupun penduduk resmi, yang mencoba berhaji tanpa izin.

4. Pengadilan akan untuk menyita kendaraan milik pengangkut, fasilitator, rekan. Di mana akan digunakan untuk mengangkut pemegang visa nonhaji.(*)
Hide Ads Show Ads