Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait Judi Online

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 14.117 rekening perbankan telah diblokir hingga Maret 2025 karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Jumlah tersebut melonjak sekitar 40,94 persen dibandingkan data bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 10.016 rekening.

OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengembangan lanjutan oleh OJK.

"Data ini kami terima dari Kementerian Kominfo dan Digital, lalu kami lakukan pengembangan lebih lanjut untuk proses investigasi," ujar Dian kepada media, Jumat 9 Mei 2025.

Sebagai langkah pencegahan agar rekening bank tidak disalahgunakan untuk transaksi perjudian daring, OJK menginstruksikan perbankan agar meningkatkan penerapan Enhanced Due Diligence (EDD), terutama terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Bank juga diminta untuk menganalisis pola transaksi nasabah, dan apabila ditemukan indikasi aktivitas keuangan yang mengarah pada perjudian online, wajib segera melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"OJK juga meminta bank menutup rekening yang teridentifikasi memiliki keterkaitan berdasarkan nomor identitas kependudukan, serta menjalankan EDD secara menyeluruh," lanjut Dian.

Lebih jauh, Dian menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memutus rantai penggunaan layanan perbankan dalam berbagai bentuk tindak pidana, termasuk praktik perjudian online. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan langsung ke bank (on-site) untuk memastikan penerapan kebijakan anti-pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) berjalan efektif.

Sejak tahun lalu, OJK telah mengirimkan surat imbauan kepada bank untuk melakukan langkah mitigasi, serta mengingatkan pentingnya pelaksanaan EDD sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK dan Kominfo berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku, termasuk fasilitator dan penyedia rekening judi online, melalui pembekuan aset yang berada di sistem perbankan," ungkapnya.

Dian menambahkan, jika dalam proses investigasi ditemukan rekening lain yang terafiliasi, termasuk dari para pemain yang melakukan deposit, maka bank harus segera melaporkannya kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.(*)
Hide Ads Show Ads