Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana Panwaslu di Jakarta Selatan

 Lampung : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Lampung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.


Kejaksaan Agung Amankan Awalludin, Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah, Rugikan Negara Rp249 Juta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa buronan yang diamankan adalah Awalludin (45), mantan Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009.

"Terpidana Awalludin diamankan karena telah memperkaya diri sendiri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) dari kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500," ujar Harli dalam keterangan resmi, Senin, 19 Mei 2025.

Awalludin, yang berasal dari Tinjoan dan berdomisili di Jl. BKP Blok T No. 16, Kemiling, Kota Bandar Lampung, bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.

Untuk sementara, terpindana dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses hukum selanjutnya dilaksanakan.

Jaksa Agung melalui jajarannya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pengejaran terhadap para buronan. Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

"Kami akan terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum," tegas Harli.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(*)
Hide Ads Show Ads