Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Ajukan Banding
Jakarta ; Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman tujuh tahun penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menanggapi hasil putusan tersebut, Philipus Harapenta Sitepu selaku Kuasa Hukum dari kedua terdakwa mengungkapkan bahwa kliennya tersebut Erintuah dan Mangapul memutuskan tidak mengajukan banding.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ucap Philipus dalam keterangannya, Sabtu 10 Mei 2025.
Sebagai informasi, ada tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur dijadikan tersangka atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lalu Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa suap diberikan ke para hakim dan Ronald Tannur bebas pada Juli 2024. Belakangan, terungkap vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Selain suap vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi.(*)