Breaking News
---

Jabatan Kades Resmi Lanjut Jadi 8 Tahun, Papdesi Karawang Mau Gelar Tasyakuran Akbar

Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya 5 tahun, resmi siap di perpanjang jadi 8 tahun untuk dua kali masa jabatan setelah Presiden Jokowidodo teken pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 hasil perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2024. 

Foto ilustrasi

Perjuangan para kades bersama sejumlah organisasinya, memantik rasa syukur atas dikabulkannya regulasi ini, tanpa kecuali di Karawang.
Selain beberapa Kades berencana potong sapi sebagai ungkapan syukur, Organisasinya seperti Papdesi Karawang juga berencana menggelar tasyakuran Akbar yang waktunya masih tentatif.

"Iya itu rencana, nadzar sih mau potong sapi kalau jabatan diperpanjang hasil dikabulkannya revisi UU Desa ini, " Kata Kades Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon, Asan Permana, Jumat (3/5/2024).

Senada dikatakan Kades Bayurlor, H Yadi, dirinya juga sempat bernadzar mau potong sapi jika masa jabatan kades resmi di perpanjang setelah revisi UU Desa ini. Begitu di syahkan Presiden, insha Allah siap dilaksanakan.
"Iya mau potong satu ekor saja, tapi nanti kalau uangnya sudah ada insha Allah, " Katanya. 

Sementara Itu, Ketua IKD Cilamaya Kulon Sawa Isyirot mengaku sudah potong sapi lebih dulu saat DPR RI resmi ketok palu usulkan revisi UU Desa ke Presiden Jokowi, karena ia meyakini revisi ini khususnya poin perpanjangan masa jabatan jadi 8 tahun akan dikabulkan karena memenuhi semua syaratnya.
"Sudah lebih dulu saya mah potong sapi, Alhamdulillah berbagi bersama masyarakat," Ungkapnya.

Ketua Papdesi Karawang Deni mengatakan, setelah resmi UU Nomor 3 Tahun 2024 di teken persiden dan siap di berlakukan tindaklanjutnya, insya allah pihaknya dari organisasi akan mengadakan syukuran bersama teman-teman kades yang ada di Karawang sebagai bentuk syukur kita kepada Allah SWT.  Adapun waktunya sebut Deni, masih tentatif. Kepada para kades, sebutnya, ia imbau bahwa Sah dan Boleh saja euforia menyambut UU hasil revisi perubahan kedua ini disetiap desanya, tapi tentunya yang tidak berlebihan. 

"Namun alangkah baiknya di wujudkan dengaj istigosah atau yang sifatnya sosial dan santunan terhadap anak yatim, " Ungkapnya mencontohkan. ()
Baca Juga:
Tutup Iklan