Breaking News
---

Isu Penambahan Kementerian, Begini Aturannya

 Isu soal penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rabuming Raka kian santer terdengar. Kabarnya, jumlah kementerian/lembaga nantinya akan bertambah menjadi 40 dari yang sebelumnya 34.

Foto : Prabowo - Gibran

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara?

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15. Bunyinya, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.

Diketahui, saat ini UU Kementerian Negara masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR seperti dilihat dalam laman dpr.go.id, Rabu (8/5/2024). Namun, RUU itu belum ada progres baik di tahap penyusunan hingga pembahasan.

Sebelumnya, Parta Gerindra mengungkap kabinet Prabowo-Gibran memerlukan keterlibatan banyak pihak. Ia menilai kabinet gemuk demi kenegaraan merupakan hal baik untuk menjawab tantangan ke depan.

"Kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara, jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus. Negara kita kan negara besar, tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Waketum Gerindra Habiburokhman, Senin (6/5/2024).

Di sisi lain, Habiburokhman mengaku menerima masukan adanya masalah di beberapa kementerian saat ini. Ia kemudian menyinggung Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Coba di Kumham ya, itu ada fungsi-fungsi kedirjenan yang berbeda satu sama lain secara ekstrem sebetulnya. AHU (Administrasi Hukum Umum) dengan permasyarakatan, sebenarnya itu kan agak-agak kurang nyambung," katanya. 

"Lalu ada juga HAM, Ditjen HAM, itu kan agak berbeda. Di banyak negara itu diurus oleh pejabat khusus," ujar Habiburokhman.(*)


Baca Juga:
Tutup Iklan