Audiensi, Papdesi Tuntut SK Perpanjangan Kades dan BPD di Karawang Segera Terbit Awal Juni
Senin, Mei 06, 2024
Forum Kades yang tergabung dalam Perkumpulam Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Katawang gelar audiensi bersama Pemkab Karawang pada Senin siang, (6/5/2024). Mereka menuntut agar Bupati segera menerbitkan SK baru perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD setelah terbitnya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 sebagai hasil dari revisi perubahan kedua UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Foto : Pengurus Papdesi Karawang saat audiensi tuntutan SK Perpanjangan Kades segera terbit di Lantai 1 Gedung Pemkab, Senin (6/5/2024) |
Audiensi yang di pimpin langsung Ketua Papdesi Jawa Barat Abdul Halim dan Ketua Papdesi Karawang Lurah Deni Supriyatna itu di gelar di Lantai 1 Pemkab Karawang dan terima langsung Plt Kepala DPMD Karawang Wiwiek Trisnawati , Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Pejabat Asda 1 dan Bagian Hukum Setda Karawang.
Kepada pelitakarawang.com, Ketua Papdesi Karawang Deni mengatakan, audiensi Penerapan UUD Desa Nomor 3 tahun 2024, antara papdesi dengan Asda 1, DPMD dan Bagian Hukum Pemda Karawang, pada intinya mendesak di terbitkannya SK Perpanjangan Kades BPD dan serta pelaksanaan pasal-pasal lainnya. Bahkan, menyiapkan segala persiapan dan perangkatnya, Pemkab Karawang di dorong agar menerbitkan SK baru tersebut selambat-lambatnya pada 6 Juni 2024.
"Bukan hanya Kades, BPD yang habis masa jabatannya Oktober lebih awal juga harus segera mendapatkan SK baru. Kita dorong 6 Juni sudah tuntas, " Ujarnya, Senin (6/5/2024).
Pengurus Papdesi lainnya, Juhari SH mengatakan, desakan segera diterbitkannya SK perpanjangan yang baru sebagaimana amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah, agar BPD dan Kades memiliki kepastian legalitas hukum di masyarakat sebelum SK keduanya berakhir, sehingga proses keberlangsungan program dan pembangunan dapat dilakukan berkelanjutan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam APBDes.
"Jadi desakan ini adalah agar para kades dan BPD ada kepastian secara hukum sebelum masa jabatan mereka berakhir. Sehingga Papdesi mendorong agar SK tersebut terbit sebulan setelah UU tersebut resmi terbit, yaitu 6 Juni. Mengingat BPD akan berakhir Oktober dan Kades angkatan 65 berakhir pada Desember, " Ungkapnya.
Plt Kepala DPMD Karawang Wiwik Trisnawati mengatakan, pada dasarnya Pemerintah daerah siap melaksanakan UU Nomor 3 tahun 2024 hasil revisi perubahan ke 2 UU Desa Nomor 6 Tahun 2024. Disinggung tuntutan SK Perpanjangan Kades yang di dorong terbit paling lambat 6 Juni, Wiwik mengaku siap menindaklanjuti dan memproses sesuai regulasi dari tuntutan tersebut. (Rd)