Terbongkar Akhirnya, Terbukti Langgar Etik, KPU Karawang Pecat Tidak Hormat 4 Oknum Anggota PPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara resmi memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berbuat culas saat Pemilu 2024.
“Kami
dengan tegas memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap 4 anggota
PPK yang terbukti melanggar etik,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana,
Jumat (5/4).
Keempat
anggota PPK yang disanksi pemecatan tersebut yaitu H dan HM dari PPK Pakisjaya,
H dari PPK Cikampek dan AM dari PPK Lemahabang.
“Keputusan
[pemecatan] itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada
tanggal 2 April 2024 kemarin,” katanya.
Kemudian,
sambung dia, keputusan itu juga berdasarkan Rapat Pleno Anggota KPU Karawang
yang dituangkan dalam BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no.
123/HK.06.4-BA/3215/2024.
“Dinamika
yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang harap dijadikan pelajaran
dan catatan penting bagi penyelenggara Pemilu karena UU nomor 7 Tahun 2017
pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko
hanyalah penyelenggara,” jelasnya.
Selain
sanksi pemecatan, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis terhadap MF dari
PPK Cikampek, lalu Y, AR dan M dari PPK Lemahabang.
“Adapun
saudara N selaku Ketua PPK Lemahabang, diberikan sanksi peringatan tertulis
sekaligus pemberhentian,” ujar Mari.
Dia
menambahkan, masa kerja Badan Adhoc PPK maupun PPS telah selesai pada tanggal 4
April 2024. Kepada mereka, Mari mengapresiasi atas lancarnya pelaksanaan Pemilu
2024 di Karawang.
Namun
adanya kasus oknum PPK yang bermain curang saat pemilu kemarin, diharapkan
tidak terulang dalam Pilkada Karawang pada 27 November 2024 mendatang.
“Ke
depannya diharapkan siapapun yang akan ikut bergabung sebagai Badan Adhoc agar
menjaga integritas sebagai Penyelenggara dengan berpedoman kepada undang-undang
dan peraturan yang mengikat penyelenggara pemilu,” tutupnya. (*)