PBB Keluarkan Resolusi Gencatan Senjata Gaza, Berikut Nama Negara Mendukung
Mayoritas Majelis Umum PBB pada Selasa (12/12/2023) mendukung resolusi gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza. Sebanyak 153 negara anggota PBB setuju dan mendukung resolusi tersebut.
Resolusi tidak mengikat ini mendapat dukungan lebih banyak dibandingkan resolusi serupa pada Oktober dengan 121 negara. Resolusi yang diusulkan Mesir tersebut ditentang Amerika Serikat, Israel, dan delapan negara lain.
Sebanyak 23 negara memilih abstain, seperti dilaporkan The Washington Post, Rabu (13/12/2023). Resolusi tersebut menyerukan pembebasan sandera tanpa syarat dan agar wilayah kantong yang terkepung memiliki akses terhadap bantuan.
Osama Abdelkhalek, duta besar Mesir untuk PBB, mengatakan resolusi tersebut satu-satunya jaminan untuk menyelamatkan warga sipil tidak bersalah. Dia menambahkan ada standar ganda 'tercela' terkait warga Palestina dari sedikit negara yang menentang 'opini publik internasional'.
Ia juga menggarisbawahi bahwa mereka mendasarkan pendiriannya pada konsep Israel memiliki hak untuk membela diri. Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, mendesak untuk memberikan suara menentang resolusi tersebut.
Ia mengatakan bahwa gencatan senjata akan berarti melanjutkan aktivitas Hamas. Sementara, Gerakan Hamas Palestina menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB tersebut.
“Hamas menyambut baik permintaan PBB untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza. Kami menyerukan komunitas internasional untuk terus memberikan tekanan pada penjajah (Israel - red.) untuk mematuhi resolusi tersebut dan menghentikan agresi, genosida, dan pembersihan etnis terhadap rakyat kami,” kata anggota Politbiro Hamas Izzat al-Rishq dalam pernyataan di saluran Telegram, seperti dikutip dari Ria Novosti.
Negara-negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut: Austria, Republik Ceko, Guatemala, Israel, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, Paraguay, Amerika Serikat.
Negara-negara yang abstain: Argentina, Bulgaria, Cabo Verde, Kamerun, Guinea Khatulistiwa, Georgia, Jerman, Hongaria, Italia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Belanda, Palau, Panama, Rumania, Slovakia, Sudan Selatan, Togo, Tonga, Ukraina, Inggris Raya, Uruguay.
Negara-negara yang memberikan dukungan untuk resolusi tersebut: Afghanistan, Albania, Aljazair, Andorra, Angola, Antigua-Barbuda, Armenia, Australia, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia-Herzegovina , Botswana, Brasil, Brunei, Burundi, Kamboja, Kanada, Republik Afrika Tengah, Chad, Chili, Tiongkok, Kolombia, Komoro, Kosta Rika, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Siprus, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Timor Timur, Ekuador, Mesir, El Salvador, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Fiji, Finlandia, Prancis, Gabon, Gambia, Ghana, Yunani, Grenada, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Honduras, Islandia, India, india , Iran, Irak, Irlandia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kyrgyzstan, Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Libya, Liechtenstein, Luksemburg, Madagaskar, Malaysia, Maladewa, Mali, Malta, Mauritania, Mauritius, Meksiko , Monako, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nepal, Selandia Baru, Nikaragua, Niger, Nigeria, Korea Utara, Makedonia Utara, Norwegia, Oman, Pakistan, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Slovenia, Kepulauan Solomon, Somalia, Afrika Selatan , Korea Selatan, Spanyol,Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swedia, Swiss, Suriah, Tajikistan, Tanzania, Thailand, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Tuvalu, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Vanuatu, Vietnam, Yaman, Zambia, Zimbabwe.(*)