Permen Seharga Rp 1,3 Juta Beredar di Karawang, Ternyata Isinya Sabu
Berbagai cara dilakukan oleh pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya. Modus terbaru, yakni sabu yang dikemas menyerupai bungkusan permen.
Hal itu terungkap saat Satres Narkoba Polres Karawang melakukan jumpa pers pasca Operasi Antik Lodaya 2023 di Mapolres Karawang, Senin (7/8).
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyampaikan, peredaran permen isi sabu dilakukan oleh pelaku berinisial MP.
Diketahui, aksi MP ini sudah terendus polisi sejak tiga bulan ke belakang.
Adapun sistem transaksinya, permen yang akan diberikan kepada pelanggan disimpan di pinggir jalan seolah permen yang jatuh. Kemudian permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.
"Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan," jelas Arief.
Berdasarkan penyelidikan, sasaran pelaku dalam mengedarkan narkoba permen ini adalah konsumen non-pelajar. Sebab, 1 bungkus permen saja harganya mencapai Rp 1.300.000.
Sebanyak 12 paket narkoba kemasan permen siap edar itu kini disita polisi.
"Sasaran konsumen yang sudah kenal dengan dia, belum merambah ke pelajar karena terkait harga pelajar pasti keberatan," papar Arif.
Atas perbuatannya, MP disangkakan pasal 112, 114 UU Narkotika no 34 tahun 2009 dengan ancaman 2 yaitu; 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
8 tersangka diciduk dalam Operasi Lodaya
Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Tim Satres Narkoba Polres Karawang membongkar kasus narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dengan menangkap 8 tersangka.
Kasat Narkoba Polres Karawang, Arif Zainal Abidin mengungkapkan, ada 7 Laporan Polisi (LP) yang didapatkan dari operasi antik lodaya tersebut.
5 LP adalah kasus berjenis narkotika 1 dan 2 LP adalah kasus OKT.
“Kita dapatkan dari masing-masing tersangka jumlah barang bukti yang variatif dan jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat 67,83 gram dari 5 tersangka dan 6.500 butir okt dari 2 tersangka,” ungkapnya pada Senin, (7/8).
Arif melanjutkan, dari 7 LP tersebut ada 8 orang komplotan yang diamankan polisi.
Ancaman hukuman yang dijerat kepada tersangka adalah pasal 1 12, 1 14 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan 2 ancaman; penjara 5 tahun hingga 12 tahun dan penjara 5 tahun sampai 15 tahun.
“Sedangkan untuk okt, mereka berjualan dibekas warung seblak wilayah tunggakjati. Kita dapat BB dikontrakkannya 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah 1 juta 360 ribu,” jelasnya.
Pasal yang disanggakan untuk OKT adalah UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)