Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polrestabes Bandung Dalami Kecelakaan Maut di Jalan Lodaya

Bandung : Polrestabes Bandung masih mendalami kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki berinisial AR (55) di Jalan Lodaya, Kelurahan Turangga, Kota Bandung, Selasa malam (18/8/2026).

Polrestabes Bandung Dalami Kecelakaan Maut di Jalan Lodaya

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Mitsubishi bernomor polisi D 1654 CJ yang dikemudikan pria berinisial I (58). Korban diketahui sedang menyeberang jalan ketika tertabrak kendaraan yang melaju dari arah barat menuju timur.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pengemudi diduga mengalami penurunan konsentrasi saat berkendara. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman dashcam kendaraan.

“Jadi memang si bapaknya (pengemudi roda empat) ngantuk, lelah lah kalau dilihat dari dashcamnya itu,” kata Fiekry, Kamis (20/8).

Fiekry menyebut kendaraan tersebut diduga melaju dengan kecepatan sekitar 40-50 kilometer per jam.

Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan karena rekaman dashcam tidak dilengkapi indikator kecepatan. “Kecepatan kurang lebih (diduga) 40-50-an. Soalnya di dashcamnya itu enggak ada kecepatannya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pengemudi juga mengaku tidak menyadari bahwa kendaraan yang dikemudikannya telah menabrak seseorang. Saat itu, I menduga benturan yang dirasakan berasal dari benda seperti karung atau kardus.

“Dia nggak ngeh (sadar) bahwa nabrak orang. Sangkaan dia, itu nabrak karung atau apa namanya kardus,” ujarnya.

Polrestabes Bandung masih menguji sejumlah keterangan untuk memastikan penyebab kecelakaan. Kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan cukup parah turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Kalau lihat bentuk mobilnya sampai dekok (penyok) atau berubah bentuk. Dan pengakuannya karena ada mobil berlawanan silau, tapi ini perlu dikaji ulang, bisa saja alibi,” jelas Fiekry.

Polisi juga masih mendalami faktor konsentrasi pengemudi, termasuk kemungkinan kelelahan saat berkendara. Jika unsur pidana terpenuhi, pengemudi berpotensi dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, AR diketahui tertabrak ketika hendak menyeberang dari arah utara menuju selatan, tepatnya di depan Gang Taman Siswa. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki AR (55) meninggal dunia dan dibawa ke Forensik RS Sartika Asih Bandung,” ungkap Fiekry.(*)

Hide Ads Show Ads