Pemkab Bekasi Pastikan PSEL Beroperasi Tanpa Biaya Tipping Fee
Kabupaten Bekasi: Pemkab Bekasi memastikan operasional proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bebas biaya tipping fee. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.(27/7)
Menurutnya, dengan tidak dibebankannya biaya tipping fee maka Pemkab Bekasi bisa menghemat alokasi anggaran. Sebab biaya untuk tipping fee tidaklah murah.
Merujuk biaya tipping fee di sejumlah daerah, besaran tipping mencapai Rp350 ribu per ton. Bahkan ada yang sampai Rp500 ribu per ton.
"Dengan PSEL ini pemerintah daerah tidak dibebani biaya tersebut. Maka dari itu kita bisa menghemat banyak sekali anggaran daerah," katanya, Minggu, 26 Juli 2026.
Selain tanpa beban biaya tipping fee, PSEL di Kabupaten Bekasi akan memiliki dampak signifikan dalam pengurangan sampah. Yakni 1.000 ton dalam sehari.
"Kabupaten Bekasi per hari sampahnya mencapai 2.200 ton. Dengan keberadaan PSEL maka sampah akan berkurang signifikan," katanya.
Sementara untuk sisa sampah yang tidak terproses PSEL, Pemkab Bekasi menggandeng PT Asiana untuk mengatasi sampah tersebut. Mereka akan mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar pengganti batu bara bagi industri semen.
Ia mengatakan, dalam kerjasama tersebut Pemkab Bekasi juga tidak dibebankan tipping fee. Sebaliknya PT Asiana menyewa lahan milik pemerintah di TPA Burangkeng untuk membangun fasilitas RDF.
Ia menilai kombinasi PSEL dan RDF akan menjadi langkah besar dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Bekasi. Tentunya tanpa membebani APBD secara signifikan.
"Ini merupakan sebuah anugerah bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat. Karena kita mendapatkan solusi pengelolaan sampah modern dengan beban anggaran yang jauh lebih ringan," ujarnya.(*)
