Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kemlu RI Ungkap Sebanyak 1.203 WNI Berhasil Diselamatkan dari Pusat Online Scam di Myanmar

Jakarta : Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sebanyak 1.203 warga negara Indonesia (WNI) telah berhasil diselamatkan. Mereka juga telah dipulangkan dari pusat-pusat penipuan daring (online scam) di Myanmar hingga Juli 2026.

Ilustrasi - Para WNI berhasil dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar, ke Maesot, Thailand (Foto: Kemlu RI)
Ilustrasi - Para WNI berhasil dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar, ke Maesot, Thailand (Foto: Kemlu RI)

Demikian disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 20 Juli 2026. Ia mengatakan, pemulangan tersebut dilakukan sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026.

“Sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026, pemerintah Indonesia telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand,” kata Heni. Menurutnya, proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi intensif antara KBRI Yangon, KBRI Bangkok yang memfasilitasi pemulangan WNI melalui Thailand, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Namun, Heni mengakui proses tersebut menghadapi tantangan kompleks. Sebab, sebagian besar lokasi tempat para WNI berada terletak di wilayah yang berada di luar kendali efektif otoritas Myanmar.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi pengingat mengenai tingginya risiko yang dihadapi WNI apabila bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Berdasarkan pola yang berulang dalam berbagai kasus, para WNI yang terjebak dalam sindikat penipuan daring di Myanmar umumnya berangkat melalui jalur nonprosedural.

Mereka biasanya tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di negara tertentu, seperti Thailand. Namun, setelah tiba di Thailand, para korban justru diseberangkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan daring.

“Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Heni. Karena itu, Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi.

Masyarakat juga diimbau menggunakan jalur penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta bersikap kritis terhadap setiap tawaran pekerjaan di luar negeri.

Salah satunya dengan memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan guna mencegah terjadinya penipuan dan eksploitasi.

“Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” kata Heni.(*)

Hide Ads Show Ads