Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Korupsi Tetap Berjalan meski Ada Rotasi

Jakarta : Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon I Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pergantian pejabat Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu penanganan perkara korupsi dalam melantik pejabat eselon I pada Jumat 24 Juli 2026

Burhanuddin mengatakan, kesinambungan penanganan perkara harus tetap terjaga meski terjadi pergantian pejabat. Karena itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru diminta segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal.

"Jampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal. Mengembalikan semangat dan keberanian jajaran Gedung Bundar dalam pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.

Ia juga menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka berinisial DR dan FA, yang dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung, tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. "Penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menekankan pelantikan pejabat bukan sekadar rotasi jabatan. Pelantikan bagian dari upaya memperkuat komitmen institusi dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap pejabat yang dilantik harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh dan menjaga soliditas organisasi. Serta meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang objektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Foto: Jaksa FA Resmi di Tahan Kejagung di titip di Rutan KPK

Kepada Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Burhanuddin meminta agar memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan pengendalian penanganan perkara berjalan secara profesional dan independen. Sementara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, ia menekankan pentingnya memperkuat peran jaksa.

Yakni sebagai dominus litis serta mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara profesional dan bertanggung jawab.

Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung mengambil sumpah enam pejabat eselon I, yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum. Lalu Kuntadi sebagai Jampidsus, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.(*)

Hide Ads Show Ads