Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Majalengka
Majalengka : Malam yang seharusnya sunyi berubah menjadi awal dari pengungkapan luka panjang yang dialami seorang anak di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebuah perkara serius yang mengguncang nurani publik.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Talaga. Namun, fakta penyidikan mengungkap cerita yang jauh lebih panjang dan kelam dari sekadar satu malam.
Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan berlandaskan prosedur hukum yang berlaku
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban sebut saja Melati, yang diduga dilakukan oleh tersangka JS," katanya.
Hasil penyidikan Satreskrim Polres Majalengka mengungkap bahwa dugaan kejahatan tersebut tidak terjadi sekali. Perbuatan itu diduga dilakukan secara berulang sejak sekitar pertengahan Februari 2025 hingga terakhir pada 14 Januari 2026, dengan lokasi yang sama.
"Tersangka diduga memanfaatkan situasi dan melancarkan ancaman kepada korban agar menuruti kehendaknya, meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur," ucapnya.
Dalam upaya mengungkap kebenaran, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti penting. Mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, hingga hasil Visum et-Repertum yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban dan satu stel pakaian milik tersangka turut diamankan untuk kepentingan pembuktian di proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana jo Pasal 415 huruf b KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis terdepan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata dan tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang menjadikan anak sebagai korban.
"Di balik proses hukum yang berjalan, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka.(*)
