Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Laka Tambang di Pondi, Sita Ratusan Kg Timah

Bangka Belitung; Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan dua orang tersangka buntut insiden kecelakaan tambang yang terjadi di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. 
Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Laka Tambang di Pondi, Sita Ratusan Kg Timah

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial KH dan SH diketahui berperan sebagai pemilik modal dalam aktivitas penambangan ilegal yang menelan korban jiwa tersebut.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup dari lokasi kejadian. 

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap satu orang terduga pelaku lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator merek SANY tipe SY 75C, satu unit ekskavator merek Hitachi yang masih tertimbun material longsor, empat unit mesin Dongfeng, tujuh lembar nota pengiriman PT Timah, serta ratusan kilogram pasir timah.

"Barang bukti yang ada saat ini yang kita amankan, selain alat berat, kita juga menyita hasil tambangnya. Lebih kurang yang kami temukan di tempat kejadian itu 275 kilogram timah dalam kondisi basah, itu mungkin baru saja diambil dari hasil lokasi tambang. Kemudian peralatan-peralatan tambang, termasuk dokumen yang terkait dengan pengiriman hasil tambang tersebut," ujar Irjen Pol Viktor dalam keterangan persnya, Kamis, 5 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus memperketat pengawasan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.(*)

Hide Ads Show Ads