Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Negara Amankan 70.000 Ton Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara

Karawang : Negara berhasil mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pengamanan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelang akhir 2025 sebagai bagian dari penertiban praktik tambang ilegal.(2/1/26) 
Foto: Ilustrasi Tambang (unsplash.com/@rbadibanga)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mengerahkan tim ke Kalimantan Timur pada 28 hingga 30 Desember 2025. Tim menyasar sejumlah lokasi penumpukan atau stockpile batu bara ilegal di area pelabuhan khusus, jetty batu bara, serta kawasan penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan tumpukan batu bara ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera diamankan.

"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Jeffri di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Jeffri menyampaikan total batu bara yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 70 ribu ton. Seluruh stockpile telah dibarikade menggunakan garis pengaman Ditjen Gakkum ESDM, disegel, serta dipasangi spanduk larangan dan plang penanda aset negara.

Tahapan berikutnya meliputi penghitungan volume dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," Jeffri menjelaskan.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batu bara ilegal. Jeffri mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi dan mendukung upaya pengamanan kekayaan negara.

Pengamanan tersebut dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal. Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum guna memberantas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads