Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News

Dugaan Pemerasan Kejari HSU, KPK Periksa 11 Saks, Berikut Nama-Namanyai

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi

Konpers penetapan tersangka pejabat Kejari HSU oleh KPK.

Terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilaksanakan di Polda Kalimantan Selatan. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta. Mereka antara lain :


1. Direktur Utama RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara Farida Evana,
2. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU Teddy Suryana,
3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU Nahdiyatul Husna,
4. Kepala Dinas Pendidikan HSU periode 2022–2024 Jumadi,
5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) HSU Amos Silitonga,
6. mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan HSU Herman Johan,
7. Jaksa Fungsional Kejari HSU Fajar Dwiki Mulyana, 8. Penjaga Tahanan sekaligus Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU Anggun Devianti,
9. Khairul Mahdi yang merupakan sopir Kepala Kejari HSU.
10. Yohana H.M. Mapitupulu swasta, dan
11. Monika Helena Sidabutar Notaris.

Budi menegaskan, pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Serta, memperjelas konstruksi perkara dugaan pemerasan yang sedang ditangani KPK.

KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Mereka, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).


"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, APN bersama dua anak buahnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak APN menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan.

“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025. Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Asep.

Menurut KPK, aliran dana tersebut diterima melalui ASB dan TAR. Pemerasan diduga menyasar Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU(*).

Hide Ads Show Ads