Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

 Pangkal PinangKejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.

Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

Kepala Kejati Bangka Belitung, Sila Pulungan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan. Kegiatan penambangan ilegal tersebut berlangsung di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung di Kecamatan Lubuk Besar.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran berbeda namun saling berkaitan.

YYH dan IS diduga berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan. Keduanya disebut bekerja sama dengan tersangka HF, yang diduga menyediakan alat berat, menampung hasil tambang ilegal, serta mengoordinasikan penggunaan alat berat di wilayah tersebut.

Sementara tersangka M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, M juga disinyalir memanipulasi laporan patroli agar aktivitas penambangan di kawasan hutan tidak terdeteksi.

Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

“Penyidik Kejati Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah,” ujar Sila.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan lebih dari Rp89 miliar. Nilai tersebut masih akan dihitung dan diperdalam lebih lanjut bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejati Babel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan timah ilegal di kawasan hutan tersebut.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads