Anggota DPR Dorong Pembenahan Operasional Penerbangan Rute Perintis
Jakarta - Anggota Komisi V DPR, Edi Purwanto, menegaskan insiden kecelakaan pesawat ATR 42-500 harus dijadikan alarm penerbangan nasional. Menurut dia, musibah itu harus dijadikan momentum membenahi total standar operasional penerbangan, khususnya rute-rute perintis.
![]() |
| Tim Basarnas melakukan evakuasi menggunakan teknik rappelling dari atas tebing, Minggu 18 Januari 2026 |
"Insiden kecelakaan pesawat ATR-42-500 tidak boleh dipandang sebagai kasus tunggal," ujarnya di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Legislator PDI Perjuangan itu menambahkan peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh maskapai penerbangan sejenis dan rute lainnya.
Edi menambahkan evaluasi penerbangan meliputi pola pengawasan dan standar operasi prosedur (SOP). Terutama SOP di rute perintis, kelaikan pesawat, hingga kesiapan awak kabin.
"Evaluasi perlu untuk meningkatkan efektivitas pengawasan regulator," ujarnya. Selain aspek teknis pesawat, Edi menekankan pentingnya melihat faktor cuaca dalam pengambilan keputusan terbang.
Ke depan Edi meminta data cuaca tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi penerbangan. Menurut dia, hal tersebut harus menjadi landasan utama operasional penerbangan.
"Setiap keputusan penerbangan harus didasarkan pada informasi cuaca yang akurat dan dikomunikasikan secara baik," ujarnya. Ini harus terkoordinasi antar seluruh pihak terkait, mulai dari operator, regulator, hingga otoritas bandara.
Diketahui, Pesawat ATR 42-500 registrasi PK-THT bertolak dari Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Kontak dengan pesawat dilaporkan hilang saat melintas di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026).
Pesawat tersebut mengangkut 10 orang, terdiri atas tujuh kru dan tiga penumpang. Operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan.(*)

