Walikota Eri Kecam Kekerasan terhadap Nenek Elina
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengecam keras tindakan kekerasan dan pengusiran terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) terkait pembongkaran rumah yang diduga akibat sengketa kepemilikan. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh sengketa kepemilikan properti wajib diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara kekerasan.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Eri, meskipun salah satu pihak mengklaim memiliki bukti kepemilikan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal penanganan kasus serupa agar diselesaikan secara adil dan sesuai hukum.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Warga diimbau melaporkan segala bentuk intimidasi atau premanisme.
Selain itu, Pemkot Surabaya akan menggelar pertemuan dengan suku dan organisasi kemasyarakatan pada awal Januari 2026 guna memperkuat kondusivitas dan persatuan masyarakat.
“Surabaya harus dijaga bersama. Jangan sampai perbedaan dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” kata Eri (*)

