Kejati Sulut Geledah dan Sita Aset Tambang Emas PT. HWR
Sulut: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan 12 unit alat berat milik tambang emas PT. HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Langkah ini merupakan bagian penyidikan perkara korupsi yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2005 hingga tahun 2025.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di dua lokasi yakni area operasional PT. HWR dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. Penggeledan yang berlangsung selama 9 jam ini dikawal ketat oleh personil Polisi Militer Kodam XIII Merdeka.
“Kami menggeladah dua titik diantaranya areal pertambangan PT. HWR di Desa Ratatotok dan kedua adalah kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara,” kata Aspidsus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, Sabtu, 20 Desember 2025.
Dalam penggeledahan ini, Kejati Sulut berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen pengelolaan tambang, 12 unit alat berat, 3 unit CPU, 1 unit laptop, serta dokumen penggunaan bahan kimia sianida. Penyidik juga melakukan penyegelan area operasional tambang emas PT. HWR.(*)

