Scroll untuk melanjutkan membaca

WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia

 Jakarta :Kabar baik! Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bekerja di luar negeri kini tidak perlu kembali ke tanah air hanya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 


WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia
WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia

Hal ini dikarenakan Polri telah resmi menerapkan sistem pengurusan SKCK secara full online melalui aplikasi Polri Super App, yang memungkinkan seluruh proses dilakukan daring dari luar negeri.

Melalui layanan ini, WNI dapat mengajukan permohonan dan menerima SKCK dalam bentuk digital tanpa perlu datang ke kantor polisi. Berkas SKCK akan dikirimkan secara daring langsung kepada pemohon.

“Termasuk pemohon di luar negeri. Pemohon di luar negeri sekarang, warga negara Indonesia yang ada di sana, sedang sekolah, membutuhkan atau bekerja, membutuhkan SKCK, mereka bisa download juga melalui aplikasi super app. Kemudian nanti masuk aplikasi SKCK, dan tidak perlu datang ke Indonesia, membayar melalui transport, setelah dengan yang diberikan secara digital, nanti akan kita kirimkan SKCK-nya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Kombespol Yosef Sriyono, seusai acara Peluncuran Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan SKCK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2025.

Menanggapi pertanyaan apakah pengambilan dokumen dilakukan melalui kedutaan besar, Yosef menegaskan bahwa WNI bisa mengakses dokumen tersebut dari mana pun. 

“Nggak, mereka bisa di mana aja. Artinya kan nanti kita kirim digital di HP-nya dia pemohon, itu bisa dapet. Tinggal nanti sesuai kebutuhan, akan digunakan seperti apa, kepentingan para pemohon,” tegas Yosef.

Pembayaran administrasi untuk penerbitan SKCK juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem transfer ke nomor rekening resmi yang muncul di aplikasi. Setelah diproses, file SKCK akan langsung dikirimkan kepada pemohon melalui sistem digital.

Selain itu, terkait adanya kasus pemalsuan dokumen SKCK, masyarakat tak perlu takut akan keamanan data SKCK yang dikirim dan diurus secara online. Polisi mengklaim telah mencantumkan kode-kode keamanan khusus dalam SKCK yang hanya dapat diakses oleh pemohon melalui sistem password.

“Kita punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu, security item. Kita ada beberapa security itemnya, termasuk juga ada QR code, yang di situ akan bisa diakses hanya oleh pemohon, itu melalui password. Kemudian juga di SKCK yang full online sekarang ini, masyarakat yang punya catatan kriminal, tidak akan kita tampilkan catatannya ya, tapi hanya kita tuliskan, bahwa yang bersangkutan memiliki catatan kriminal,” terang Yosef.

Layanan SKCK full online ini sebelumnya telah melalui masa uji coba sejak 13 Oktober 2025. Yosef mengatakan digitalisasi ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses layanan tanpa terhambat batas domisili, mengingat banyak warga sebelumnya terkendala karena harus mengurus SKCK di tempat tinggal asal.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia
  • WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia
  • WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia
  • WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia
  • WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia
  • WNI di Luar Negeri Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Pulang ke Indonesia
Tutup Iklan