Scroll untuk melanjutkan membaca

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Guru ASN Luwu Utara

 Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi untuk dua guru ASN di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pemberian rehabilitasi tersebut, dilakukan setelah Presiden Prabowo mendarat dari Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari. 


Dua guru ASN dari Luwu Utara, Abdul Muis (kiri, berpeci) dan Rasnal (Kanan, kemeja pink) ketika menerima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto yang diserahkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025) dini hari (Foto: Biro Pers Setpres)
Dua guru ASN dari Luwu Utara, Abdul Muis (kiri, berpeci) dan Rasnal (Kanan, kemeja pink) ketika menerima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto yang diserahkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025) dini hari (Foto: Biro Pers Setpres)

Pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk Abdul Muis dan Rasnal ini, diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco memberikan surat rehabilitasi yang sudah ditandatangani Presiden kepada kedua guru ASN tersebut. 

"Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial. Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan," kata Ketua Harian DPP Gerindra ini di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

"Kemudian teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI. Dan kami terima."

Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, harapannya setelah pemberian rehabilitasi. Ia berharap, rehabilitasi itu dapat memulihkan nama baik keuda guru tersebut. 

"Semoga keputusan (rehabilitasi) dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati. Dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap Mensesneg.

Dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN. Pemecatan mereka dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. 

Mereka dijatuhi sanksi pemecatan akibat dari pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018. Uang yang dikumpulkan diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Tidak hanya kena sanksi pecat, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh LSM ke polisi. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi. 

Kasus kemudian bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara satu tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik, karena langkah keduanya dinilai berjasa untuk para guru honorer.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Guru ASN Luwu Utara
  • Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Guru ASN Luwu Utara
  • Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Guru ASN Luwu Utara
  • Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Guru ASN Luwu Utara
  • Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Guru ASN Luwu Utara
  • Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Guru ASN Luwu Utara
Tutup Iklan