Lansia 70 Tahun Ditangkap atas Kasus Pencabulan Dua Anak di Lingga
Lingga : Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga mengamankan seorang lansia berinisial KN (70) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak enam kali, sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Lingga di Singkep Selatan, Sabtu (22/11/2025).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Lingga, Kompol Darmin. Pelaku digiring dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers sebelum keterangan resmi disampaikan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengelabui para korban dengan memberikan uang jajan. Kedua korban yang masih berusia anak-anak dicabuli secara berulang di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Para korban diketahui masih satu kampung dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka lecet di bagian kemaluan korban.
Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah terulangnya kejadian serupa. Ia menegaskan pentingnya pendampingan dan pengawasan orang tua, terutama ketika anak bermain di luar rumah.
Sementara itu, kedua korban yang merupakan pelajar sekolah dasar kini telah ditangani Dinas Sosial Kabupaten Lingga. Mereka mendapatkan pendampingan dan terapi pemulihan trauma agar dapat kembali beraktivitas dan mengikuti kegiatan belajar di sekolah seperti biasa.(*)


