Obrin menjelaskan bahwa pola rujukan lama yang mengharuskan pasien berpindah dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit berkelas lebih tinggi sering menimbulkan antrean panjang dan keterlambatan penanganan.
“Ke depan, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas yang benar-benar mampu menangani kondisinya, bukan lagi berdasarkan kelas rumah sakit,”ujar Obrin dalam keterangan yang diterima tvrinews di di Ruang Naranta, Gedung Dr. Adhyatma Kementerian Kesehatan, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Perubahan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan PP 28/2024 yang mengganti klasifikasi rumah sakit A–D menjadi penilaian berdasarkan kompetensi layanan. Setiap rumah sakit bisa memiliki level yang berbeda untuk tiap layanan: dasar, madya, utama, hingga paripurna.
Melalui platform SatuSehat Rujukan, dokter cukup memasukkan diagnosis, kemudian sistem akan mengarahkan pasien ke rumah sakit terdekat dengan kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
“Tujuannya, sekali rujuk langsung tertangani,”ungkap Obrin.
Kementerian menargetkan implementasi penuh pada 2026 setelah kriteria kompetensi rumah sakit ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Uji coba telah dilakukan di Bandung, melibatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 16 rumah sakit.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, Ahmad Irsan Moeis, menambahkan bahwa sistem baru ini juga membuat pembiayaan jauh lebih efisien.
“Semakin pendek alur rujukan, semakin kecil biaya yang terbuang dan semakin baik layanan untuk peserta BPJS,”kata Ahmad.(*)

