Jakarta: Sejumlah instansi telah menetapkan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu. Setelah penetapan tersebut, waktu pencairan gaji pertama menjadi hal yang banyak dinantikan para pegawai.
![]() |
Sejumlah pegawai PNS sedang mengikuti kegiatan resmi di sebuah aula gedung (Foto: Dokumentasi/KemenpanRB) |
NIP merupakan identitas resmi dan unik yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang mencantumkan berbagai informasi penting.
NI PPPK Paruh Waktu menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Setelah SK diterbitkan, pegawai yang bersangkutan secara resmi mulai melaksanakan tugas dan berhak menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji pertama.
Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair?
Setelah menerima NI PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan menerima SK. SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi peserta dalam jabatan yang sudah dialokasikan.
Setelah itu, PPPK Paruh Waktu mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak. Sebagai informasi, masa kontrak bagi PPPK Paruh Waktu berlangsung setidaknya 1 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan ASN.
Setelah pelantikan, peserta perlu melaporkan diri ke instansi penempatan. Dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Beberapa instansi akan memberikan gaji pertama PPPK Paruh Waktu di bulan November-Desember 2025. Sementara, sebagian lainnya akan menerima gaji pertama pada bulan Januari 2026.
Skema dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan tersebut memuat ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.
PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji yang relatif lebih sedikit dibanding PPPK Penuh Waktu di masing-masing wilayah.
Kendati demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Apabila memenuhi syarat dan berprestasi.(*)