BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Agama
  • Hukum
  • Jawa Barat
  • KRIMINAL
  • Pemda
  • Pendidikan

Senyum IW Kadispora Cirebon Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Oleh Gapura Karawang
Kamis, Agustus 28, 2025

 Cirebon: Setelah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Pemerintah Kota Cirebon oleh Kejari Kota Cirebon pada Rabu (27/8/2025) malam, IW tersangka yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon melemparkan senyum kepada awak media. IW langsung dibawa naik ke mobil tahanan. 

IW Kadispora Kota Cirebon Tersenyum Sumringah saat difoto awak media

Tidak ada kata terucap dari mulut IW dan malah tersenyum lebar kepada piluhan awak media di halaman kantor Kejari Kota Cirebon."Pak Ir gimana bisa kaya gitu, kenapa,” ujar beberapa rekan wartawan saat memberondong dengan sejumlah pertanyaan.

IW langsung ditahan oleh pihak Kejari. IW salah satu tersangka yang merupakan pejabat kepala dinas aktif yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kadis PUTR tahun 2018. 

Meski demikian dari tempat halaman depan menuju mobil tahanan yang hanya berjarak 10 meter, IW tetap senyum seakan tidak ada beban sama sekali meskipun menghadapi tuntutan 20 tahun penjara.”20 tahun penjara lo pak Ir,” ucap wartawan lainnya menimpali.

Kajari Cirebon M Hamdan melalui Kasi Intelijen Slamet Haryadi, menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbukti tidak sesuai dengan kontrak.

Akibat penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp26.5 miliar lebih. sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(*)
Tags:
  • Agama
  • Hukum
  • Jawa Barat
  • KRIMINAL
  • Pemda
  • Pendidikan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025

    Sabtu, Juni 14, 2025
    Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025
  • Terjadi Kejutan Politik di DPR RI, Ahmad Sahroni Dilengserkan Lalu Digantikan Rusdi MM

    Jumat, Agustus 29, 2025
    Terjadi Kejutan Politik di DPR RI, Ahmad Sahroni Dilengserkan Lalu Digantikan Rusdi MM
  • Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran

    Sabtu, Februari 22, 2025
    Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
  • Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan
  • Kades Wadas Minta BGN Koordinasi Dengan Pemerintahan Desa Terkait Titik Dapur MBG, Persoalan SPPG Kambud Dibahas di DLH Karawang

    Kamis, Agustus 28, 2025
    Kades Wadas Minta BGN Koordinasi Dengan Pemerintahan Desa Terkait Titik Dapur MBG, Persoalan SPPG Kambud Dibahas di DLH Karawang
  • Legislator Jabar Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Gempa di Karawang Selatan

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Legislator Jabar Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Gempa di Karawang Selatan
  • Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Sumur Minyak Blora

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Sumur Minyak Blora
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • PJU di Bandung Dicuri, Rugikan dan Bahayakan Warga

    Minggu, Agustus 24, 2025
    PJU di Bandung Dicuri, Rugikan dan Bahayakan Warga
  • KPK Benarkan OTT Wamenaker Terkait Pengurusan Sertifikasi K3

    Kamis, Agustus 21, 2025
    KPK Benarkan OTT Wamenaker Terkait Pengurusan Sertifikasi K3
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang