Kejati Lampung Sita Aset Puluhan Miliar dan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol Trans Sumatera
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Satu orang tersangka baru berinisial IBN resmi ditetapkan pada Senin malam (11/8).
IBN merupakan mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cibinong, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis nasional senilai lebih dari Rp1,2 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejati menyita berbagai aset berharga yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Secara keseluruhan, aset yang kami sita berasal dari empat titik, yaitu rumah milik tiga tersangka. Di sana kami mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar, perhiasan emas, mata uang asing, serta 47 sertifikat tanah,” jelas Armen.
Dengan penambahan IBN, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya telah lebih dulu diamankan dan tengah menjalani proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp66 miliar.
Penyidikan bermula dari temuan laporan keuangan fiktif yang dibuat oleh sejumlah oknum dalam tim proyek Divisi V PT Waskita Karya. Dalam pelaksanaannya, terdapat pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan fisik di lapangan, mengindikasikan terjadinya penggelembungan anggaran secara sistematis.
Proyek jalan tol ini awalnya dirancang untuk mempercepat konektivitas antara Lampung dan Sumatera Selatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi regional. Namun, dugaan korupsi dalam pelaksanaannya menjadi pukulan bagi kredibilitas pembangunan infrastruktur nasional.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Penelusuran aliran dana dan aset hasil korupsi akan terus dilakukan guna memulihkan kerugian keuangan negara.
“Ini masih terus kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Dari hasil penyidikan, kami menemukan pola penyimpangan dana yang terstruktur,” tambah Armen.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan menyeluruh, serta tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik korupsi proyek infrastruktur berskala besar ini.(*)