Kejagung Amankan Buronan Berstatus Terpidana Korupsi
Jakarta: Tim Intelijen Kejagung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. (1/8/25).
DPO ini sudah berstatus terpidana kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, terpidana diamankan di Kabupaten Kampar, Riau, kemarin. "Identitas buronan yang diamankan, bernama Nursahir," katanya, Jumat (1/8/2025).
Nursahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp110 juta," ujarnya.
Anang mengatakan, Nursahir melakukan korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir. Kasus ini terjadi pada tahun 2012.
"Pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 unit dan gill net 30 Piece. Harganya senilai Rp123.258.500," ucapnya.
Ia menambahkan, saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. "Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," katanya.
Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tujuannya segera dilakukan eksekusi, demi kepastian hukum.(*)