Ini Penjelasan Dibalik Penetapan 20 Tersangka Kasus Pengeroyokan Prada Lucky
Jakarta: Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana angkat bicara terkait penetapan 20 anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang berujung pada kematian korban.
Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya karena satu insiden saja, melainkan sejumlah tindakan pembinaan senior terhadap junior yang berlangsung dalam beberapa rentang waktu. Karena itu, proses penyidikan membutuhkan waktu dan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat.
"Kejadian ini tidak berlangsung pada satu hari, melainkan dilakukan secara berkelanjutan kepada beberapa personel, termasuk korban. Oleh karena itu, tim penyidik Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk memastikan peran dan tanggung jawab masing-masing," kata Wahyu kepada wartawan, dikutip Senin 11 Agustus 2025.
Menurutnya, pendekatan ini diperlukan agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta untuk memastikan setiap pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan.
Selain itu, Brigjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar bersabar selama proses penyidikan berlangsung. Dia menegaskan TNI AD berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjaga nama baik institusi.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengonfirmasi penetapan 20 tersangka yang kini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Kupang. Proses pemeriksaan masih menunggu rekonstruksi kejadian untuk melengkapi penyidikan.(*)