Ini Alasan Hasto Diberikan Amnesti dari Presiden Prabowo
Jakarta: Terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan Amnesti. (1/8/25).
Pemberian Amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti. Semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya Amnesti adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," katanya usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
Surat pengajuan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum," ucapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelaksaan teknis atas pemberian Amnesti. "Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” ucapnya.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan. Yaitu dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Dan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(*)