Bea-Cukai Bogor Tangkap DPO Edarkan Tembakau Tanpa Cukai
Bogor : Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) membekuk DPO tindak pidana cukai berinisial MS di Villa Green Apple Cipanas Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Minggu (3/8/2025)
DPO tersebut berkaitan dalam kasus peredaran tembakau tanpa cukai (BKC HT Ilegal) dengan jumlah 2,5 juta batang, pada 16 April 2025 oleh Kantor Bea Cukai Bogor. Setelah di dapatkan informasi dari tersangka H.
"Upaya pencarian yang dilakukan petugas selama beberapa bulan itu akhirnya membuahkan hasil, berdasarkan investigasi Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) Bogor akhirnya dapat di telusuri keberadaan DPO," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
MS di ketahui memiliki keterkaitan atas sebuah bangunan di Cisarua yang berisi 2,5 juta batang rokok ilegal , dengan nilai barang Rp. 3,7 Milyar, yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari Cukai sebesar Rp. 1.8 Miliar.
"Sejak saat penindakan pada tanggal 16 April 2025, selama 3,5 bulan MS selaku pemilik barang melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat/kota untuk menghindari proses penangkapan oleh petugas BC," tambah Kepala Bea Cukai Bogor.
Saat ini upaya penindakan terhadap tersangka kunci inisial H telah selesai dilakukan. Proses penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta barang bukti 2.5 juta batang rokok ilegal yang turut diamankan di Rutan Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai (DJBC).(*)