Breaking News :
KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

Dalam konferensi pers, Kamis , 17 Juli 2025 di Gedung KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita berbagai aset milik para tersangka, mulai dari kendaraan mewah hingga tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.

“Sebanyak 13 unit kendaraan telah kami sita, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di rumah para tersangka,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 17 Juli 2025.

Tak hanya kendaraan, penyidik juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Berikut rinciannya:
* WP: 4 bidang tanah dan bangunan seluas total 2.694 m² di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
* HY: 2 bidang tanah dan bangunan seluas 227 m², serta 2 bidang tanah seluas 182 m² di Kota Depok, Jawa Barat.
* DA: Sebidang tanah 802 m² di Kabupaten Cianjur dan sebidang tanah dan bangunan 72 m² di Kota Depok.
* GTW: 2 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas total 188 m².
* PCW: 2 bidang tanah seluas 244 m² di Kota Bekasi dan 3 bidang tanah dan bangunan seluas 172 m² di Jakarta Selatan.
* JS: 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m² di Karanganyar, Jawa Tengah.

Uang Pemerasan Capai Puluhan Miliar
KPK mengungkapkan praktik pemerasan ini terjadi sejak tahun 2019 dan berlangsung hingga 2024, dengan total uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 53,7 miliar. Modusnya berkaitan dengan pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia.

Dokumen tersebut dikelola oleh Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) di bawah Ditjen Binapenta Kemnaker. Menurut Setyo, para tersangka mempersulit pemohon yang tidak menyetorkan sejumlah uang, seperti tidak memberikan informasi kekurangan dokumen atau sengaja memperlambat proses pengesahan.

Delapan Tersangka, Empat Telah Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat orang di antaranya sudah ditahan. Berikut nama dan jabatan para tersangka:
1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023).
2. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri.
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019).
4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025).
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025).
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024), Verifikator PPTKA (2024–2025).
7. Jamal Shodiqin – Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2019–2025).
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025).

Meski begitu, Setyo menyebutkan bahwa sebagian uang hasil pemerasan sudah dikembalikan kepada negara.

“Hingga kini, total pengembalian dana dari para tersangka ke rekening penampungan KPK mencapai Rp 8,51 miliar,” jelasnya.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan akan terus menggali aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal pemerasan ini yang telah mencoreng integritas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image