Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi
Karawang: Kejagung menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pria berinisial DS itu merupakan buronan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penangkapan dilakukan di Bandung. "Tersangka DS diamankan Selasa 22 Juli 2025 bertempat di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat," katanya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Perbuatan tersangka DS diduga menimbulkan kerugian lebih dari Rp 877 juta.
"Tersangka diduga melakukan korupsi Pemeliharaan Truck Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024," ujarnya. "Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225".
Anang menekankan, saat diamankan, DS bersikap kooperatif. Proses penangkapan pun berjalan dengan lancar.
Tersangka akan diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilakukan. "Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucapnya.
Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi. Hal ini dilakukan demi adanya kepastian hukum.(*)