Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDI-P: Pergantian Hasto Tunggu Kongres
Jakarta: Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menegaskan Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, meskipun telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Posisi mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan," ujar Djarot dalam keterangan pers, Minggu,, 27 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pergantian Sekjen baru akan dibahas dalam Kongres partai. Hingga kongres digelar, jabatan Hasto dinyatakan masih berlaku.
"Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres, karena pergantian Sekjen nanti kita tunggu di Kongres," ujarnya.
Lebih lanjut, Djarot menuturkan Kongres PDI-P nantinya juga akan mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030.
"Arus bawah dan keputusan Rakernas kemarin itu, Kongres tinggal mengukuhkan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan 2025–2030. Itu adalah suara dari basis dan juga rekomendasi internal dari Rakernas," ungkap Djarot.
Menurutnya, Ketum yang dikukuhkan di Kongres akan memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan kepengurusan, termasuk posisi Sekjen.
"Dan kepada Ibu Ketua Umum diberikan kewenangan hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan termasuk Sekretaris Jenderal," jelasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat kemarin, 25 Juli 2025.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memberi suap dalam kasus PAW anggota DPR. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.(*)